(Gedung MUI )
Mulai hari ini semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal. Otoritas lembaga yang mengeluarkan 'hak halal' itu tidak lagi di Majelis Ulama Indonesia (MUI) tapi di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Efektivitas pemberlakuan itu sesuai amanat UU Jaminan Produk Halal (JPH). "Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 67 ayat 1 UU JPH yang dikutip detikcom, Rabu (17/10/2019).
Di mana UU JPH diundangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 Oktober 2014. Bagaimana bila ada yang belum mencantumkan sertifikat halal mulai hari ini?
"Sebelum kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku, jenis Produk yang bersertifikat halal diatur secara bertahap," bunyi Pasal 67 ayat 2.
Baca juga: MUI Ingin Rebut Kembali Otoritas Sertifikat Halal, Bagaimana di Malaysia?
Selain mewajibkan sertifikasi halal, UU JPH juga membuat perubahan. Yaitu berpindahnya otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Komentar
Posting Komentar