Spanduk yang dipasang pengelola objek wisata Kawah Putih. (Foto: Wisma Putra)
Pascakebakaran hutan di Kawah Putih, Rancabali, Kabupaten Bandung, spanduk peringatan untuk tidak merokok dipasang pengelola di kawasan wisata tersebut.
Pantauan hari, Senin (14/10/2019), spanduk peringatan bertuliskan 'DILARANG MENYALAKAN API DALAM BENTUK APAPUN (API UNGGUN, MEROKOK, MEMBAKAR SAMPAH DLL)' dan 'NO FIRE IN ANY FORM! (CAMP FIRE, SMOKING, BURNING TRASH, etc)'. Spanduk dipasang di setiap sudut kawasan wisata Kawah Putih dan di gerbang masuk pengunjung.
Baca juga: Usai Kebakaran Hutan, Kawah Putih Ramai Dikunjungi Wisatawan
Spanduk itu dipasang pengelola, sesuai arahan dari Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan. "Sudah kami pasang sesuai arahan pihak kepolisian," kata Cluster Manager Perhutani Ciwidey Isal Putra Jaya di Kawah Putih.
Komentar
Posting Komentar