Lapas Sukamiskin/Foto: Baban Ganda Purnama
Bandung - Jaksa KPK mengungkap para pegawai di Lapas Sukamiskin mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari para narapidana. THR yang diberikan mulai dari tingkat Kabid hingga tingkat kepegawaian terendah.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen beragendakan pemeriksaan saksi dengan saksi Andri Rahmat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/12/2018).
Baca juga: Selama jadi Kalapas Sukamiskin, Wahid Tak Pernah Sidak Kamar Napi
Jaksa KPK menampilkan bukti tulisan yang merupakan rekap pemasukan uang. Dalam layar yang dipasang di belakang jaksa, terlihat tulisan tangan berjudul 'daftar pemasukan iuran saung'. Dalam daftarnya, tertulis sejumlah nama dan uang yang diberikan seperti :
1. Pa Sanusi Rp 3.000.000
2. Pa Umar Rp 3.000.000
3. Pa Amran Rp 1.500.000
4. Pa Fahmi Rp 3.000.000
5. Pa Mohan Rp 1.500.000
6. Patrialis Rp 3.000.000
7. Pa Carles Rp 2.000.000
8. Pa WK Rp 2.500.000
Usai persidangan, jaksa KPK Kresno Anto Wibowo membenarkan apabila ada iuran untuk saung. Iuran itu diberikan warga binaan untuk biaya perawatan saung.
"Sesuai persidangan. Jadi kepada mereka-mereka warga binaan tadi, di situ (Lapas Sukamiskin) kan ada mereka diberikan fasilitas memiliki saung dengan konsekuensi membayar iuran saung. Nah yang bertugas menagihnya itu saksi (Andri)," ucap Kresno.
Baca juga: Fantastis! Biaya Renovasi Sel Lapas Sukamiskin Capai Rp 100 Juta
Kresno mengatakan uang tersebut bukan hanya untuk biaya pemeliharaan. Menurutnya, dari uang itu pula sejumlah petugas lapas diberi THR.
"Kemudian penggunaan uangnya tadi untuk berbagai macam termasuk salah satunya THR petugas lapas," katanya.
Jaksa juga sempat menampilkan bukti pengeluaran uang. Dalam bukti yang ditampilkan di layar, terlihat sejumlah nama mendapatkan uang masing-masing Rp 1 juta.
"Rinciannya tadi ada mulai level Kabid (paling tinggi) dan petugas lebih rendah," ucap jaksa.
Baca juga: Terungkap! Suami Inneke Berhari-hari Nginap di Kontrakan Mewah
Sementara untuk Kalapas, memang tidak tertera. Menurut Kresno, tingkat Kalapas seperti Wahid tinggal meminta kepada warga binaan.
"Karena Kalapas kalau suatu waktu minta sudah ada. Keterangan saksi begitu. Jadi enggak perlu dibagikan THR lagi. Cuma karena yang bersangkutan Kalapas ini baru, dia menyangkal enggak tahu soal itu," kata jaksa.
Komentar
Posting Komentar