Langsung ke konten utama

Pemotor di Bandung Boleh Bawa Penumpang, PSBB Diperpanjang sampai 19 Mei

zoom-in
Pemotor di Bandung Boleh Bawa Penumpang, PSBB Diperpanjang sampai 19 Mei
gani kurniawan/tribun jabar
Driver ojek online membawa penumpang di pertigaan Jalan Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (6/4/2020). Polri menghimbau kepada pengendara motor di Indonesia agar tidak membawa penumpang atau berboncengan sejak Operasi Simpatik 2020. Himbauan tersebut untuk memutus rantai virus corona (Covid-19). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bandung Raya, yang sedianya akan berakhir Selasa (5/5), resmi diperpanjang hingga Selasa (19/5).

Perpanjangan dilakukan seiring dengan turunnya Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259-Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dan akan terus diperpanjang selama masih muncul pasien-pasien baru yang terpapar Covid-19.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Baik Kepgub, Pergub, maupun SE ditantangani Gubernur pada Senin (4/5) atau dua hari menjelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar.

"Insya Allah Jabar siap melaksanakan PSBB, ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar Daud Ahmad, Senin (4/5).

Pergub PSBB Jabar secara umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya, mulai ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, diskresi bupati/wali kota, hingga sanksi.

Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi, terutama sepeda motor, baik pribadi maupun angkutan umum daring (online).

Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Selain itu, pada ayat 8 disebutkan, sepeda motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Halaman
12
Ikuti kami di
Add Friend
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam
Editor: Ravianto
Sumber: Tribun Jabar
  Loading...

Berita Terkait :#PSBB di Bandung Raya

© 2020 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dianggap Menista Agama, 'Pernikahan Pria dengan Domba' Diadukan ke Polisi.

Video viral pria menikahi domba di Gresik. (Jemmi Purwodianto/detikJatim) Jakarta  -  Geger pernikahan seorang pria dengan domba di Gresik,  Jawa Timur . Pernikahan itu diadukan ke polisi. Video pria menikahi domba itu diunggah di YouTube 'rey toet tv' berjudul 'Viral! Pernikahan Pria Asal Gresik Menikahi Seekor Domba katanya Dapat Wangsit'. Pengunggah video menyebut pernikahan itu hanya demi konten. Namun sekelompok orang yang menamakan diri Wong Cerdas (WC) Gresik mendatangi Mapolres Gresik. Mereka mengadukan seluruh pihak terlibat 'pernikahan manusia dengan domba' ke polisi. Baca juga: Heboh Video Viral Pria Menikahi Domba di Gresik Pimpinan WC Gresik, Abdullah Syafii, mengatakan pernikahan dalam konten tersebut telah menistakan agama. Syafii juga menyebut proses pernikahan manusia dengan domba itu seolah-olah dilakukan secara Islam. "Silakan melakukan klarifikasi apa pun bentuknya, itu hak mereka. Meski konten belaka, kalau soal penistaan atau pelecehan...

Kadivpas Klaim Tak Ada Lagi Renov Sel di Lapas Sukamiskin

Jumat 14 Desember 2018, 20:30WIB Dony Indra Ramadhan  - detikNews Ilustrasi sel mewah Lapas Sukamiskin (Foto: Kloset duduk di sel Setya Novanto di Lapas Sukamiskin (dok Ombudsman) Bandung  - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kantor Wilayah (Kanwil) Jabar mengklaim Lapas Sukamiskin saat ini bersih dari bisnis ilegal renovasi sel ratusan juta rupiah. Pengawasan ekstra dilakukan guna mencegah praktik itu muncul. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Jabar Krismono mengatakan dirinya memang sempat mendengar praktik itu terjadi di lapas khusus koruptor tersebut. Namun, dia memastikan saat ini sudah tak ada lagi hal serupa.  "Kalau kabar burung (renov sel) saya pernah dengar, cuma sekarang ini sudah tidak ada lagi model seperti itu," ucap Krismono kepada  detikcom , Jumat (14/12/2018). Krismono mengatakan bersihnya praktik tersebut dibuktikan juga dengan pencanangan zona integritas di Lapas Sukamiskin. Saat ini, kata dia, lapas tersebut tengah ...

Bejat, Kakek di Bandung Cabuli Anak Tirinya yang ABK

Foto: Dony Indra Ramadhan Bandung  - Bejat kelakuan kakek di Bandung ini. YS (62) tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya. Mirisnya, korban nafsunya itu seorang anak berkebutuhan khusus.  YS menyetubuhi anaknya itu sebanyak dua kali. Seluruh aksinya dilakukan di kediaman mereka di kawasan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.  "Tersangka ini melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang mana merupakan anak kandung dari istrinya," ucap Kasatresrkim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Minggu (25/8/2019).  Rifai mengatakan YS sudah dua kali melakukan perbuatan tak senonohnya itu kepada anaknya. Awal perbuatannya dilakukan pada tahun 2012 silam.  "Setelah kita melakukan penyelidikan, ternyata sudah dari 2012 yang pertama. Nah yang terakhir bulan Juli 2019," katanya.  Rifai menuturkan YS diduga memanfaatkan situasi. Sebab korban yang kini sudah berusia 27 tahun itu memang merupakan anak berke...