Langsung ke konten utama

Pemotor di Bandung Boleh Bawa Penumpang, PSBB Diperpanjang sampai 19 Mei

zoom-in
Pemotor di Bandung Boleh Bawa Penumpang, PSBB Diperpanjang sampai 19 Mei
gani kurniawan/tribun jabar
Driver ojek online membawa penumpang di pertigaan Jalan Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (6/4/2020). Polri menghimbau kepada pengendara motor di Indonesia agar tidak membawa penumpang atau berboncengan sejak Operasi Simpatik 2020. Himbauan tersebut untuk memutus rantai virus corona (Covid-19). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bandung Raya, yang sedianya akan berakhir Selasa (5/5), resmi diperpanjang hingga Selasa (19/5).

Perpanjangan dilakukan seiring dengan turunnya Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259-Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dan akan terus diperpanjang selama masih muncul pasien-pasien baru yang terpapar Covid-19.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Baik Kepgub, Pergub, maupun SE ditantangani Gubernur pada Senin (4/5) atau dua hari menjelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar.

"Insya Allah Jabar siap melaksanakan PSBB, ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar Daud Ahmad, Senin (4/5).

Pergub PSBB Jabar secara umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya, mulai ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, diskresi bupati/wali kota, hingga sanksi.

Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi, terutama sepeda motor, baik pribadi maupun angkutan umum daring (online).

Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Selain itu, pada ayat 8 disebutkan, sepeda motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Halaman
12
Ikuti kami di
Add Friend
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam
Editor: Ravianto
Sumber: Tribun Jabar
  Loading...

Berita Terkait :#PSBB di Bandung Raya

© 2020 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ridwan Kamil: Masya Allah, Jasad Eril Wangi dan Masih Utuh

Ridwan Kamil: Masya Allah, Jasad Eril Wangi dan Masih Utuh Jum'at, 10 Juni 2022 - 09:40 WIB Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengucap syukur masih diberi kesempatan memeluk, membelai, dan memandikan jenazah sang anak, Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril. Foto/Istimewa JAKARTA  - Gubernur Jawa Barat  Ridwan Kamil mengucap syukur jenazah sang anak,  Emmeril Kahn Mumtadz  alias Eril akhirnya ditemukan usai dinyatakan hanyut terseret arus di Sungai Aare, Swiss. Kang Emil masih diberi kesempatan memeluk, membelai, dan memandikan jenazah putra sulungnya. "ALHAMDULILLAH. Akhirnya Allah SWT memberikan kesempatan saya untuk kembali memeluk, membelai dan memandikan anak saya sesuai syariat Islam, juga mengadzankan dengan sempurna di telinganya persis seperti saat Eril lahir," ujar dia dalam unggahan di akun Instagram @ridwankamil, Jumat (10/6/2022).  Baca juga:  Sang Kekasih Nabila Ishma Tulis Pesan Mengharukan setelah Jenazah Eril Ditemukan   Kang Emil menuturkan s...

Kota Bandung Semakin Tak Aman, Gerombolan Berandal Ngamuk di Ujungberung

Pedagang di Jalan AH Nasution, Ujungberung membenahi lapak mereka yang dirusak segerombolan berandal. Foto/Tangkapan Layar Video Viral BANDUNG  - Gerombolan berandal yang diduga anggota sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) mengamuk di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pasanggarahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandudng, Senin (18/5/2020), malam. Akibatnya, sejumlah lapak pedagang pakaian di kawasan itu rusak. Tak hanya lapak, gerombolan berandal itu juga merusak barang dagangan para pedagang yang tengah mengais rezeki di kawasan itu. Rizki (35), salah seorang saksi mata, mengatakan, sebelum peristiwa itu terjadi, pemilik lapak bernama Indra Sofyan, warga setempat sedang berjualan pakaian. Tiba-tiba datang sekelompok orang ke lapak dagangan Indra. Gerombolan berandal itu meminta uang keamanan kepada korban. Namun permintaan itu tak dipenuhi oleh Indra. Baca Juga: Kompleks Masjid Al Aqsa Dibuka Lagi untuk Salat Mulai Pekan Depan Bertani on Cloud Eggrol Mocapi Menarik Minat Ribuan Pese...